get app
inews
Aa Text
Read Next : Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Fakta Dibalik Usulan UMK Majalengka 2023 yang Diajukan Naik 10 Persen, Jadi Rp2,2 Juta

Jum'at, 02 Desember 2022 | 01:26 WIB
header img
Fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCirebon.id Fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta. Berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka pada Senin (28/11/2022) Upah Minimum Kabupaten atau UMK Majalengka 2023 berpeluang sesuai dengan harapan buruh.

Dalan rapat yang dilakukan di salah Hotel di Kelurahan Majalengka Kulon itu, DPK Majalengka menetapkan besaran UMK Majalengka 2023 naik sebesar 10 persen. Tahun ini, besaran UMK Majalengka di angka Rp2.027.619,04.

Ketua DPK Majalengka, Umar Maruf, mengatakan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023, DPK Majalengka sepakat merekomendasikan kenaikan UMK Majalengka 2023 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2022, yaitu total UKM yang diusulkan adalah Rp2.230.380.

"Namun, besaran kenaikan UMK itu belum final. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian mendapat penetapan akhir," katanya.

Lantas apa saja fakta menarik ibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen. Dikutip idxchannel.com Jumat (2/11/2022) berikut fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta.

Fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023

1. DPK Sepakat Kenaikan 10 Persen

Umar mengklaim, besaran usulan kenaikan UMK 10 persen itu atas dasar kesepakatan peserta rapat pleno yang dilakukan DPK Majalengka. Selanjutnya hasil rapat pleno ini akan dilaporkan Kepada Bupati Majalengka untuk dilanjutkan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.

2. Rapat Pleno Dihadiri Seluruh Anggota DPK

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi. Umar mengklaim, besaran usulan itu atas dasar kesepakatan peserta rapat pleno yang dilakukan DPK Majalengka.

"Alhamdulillah dari diskusi yang begitu panjang, dengan sidang pleno yang dihadiri lengkap oleh seluruh anggota DPK. Akhirnya mengahasilkan suatu kesepakatan bersama," papar dia.

3. Diwarnai Aksi Demo

jalannya rapat pleno pengupahan tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi ratusan buruh dari berbagai elemen. Mereka datang ke hotel tempat DPK melakukan rapat pleno itu sejak siang hari.

Massa buruh sendiri, meskipun belum final, tampak cukup puas dengan besaran UMK yang dihasilkan oleh DPK Majalengka. Hal itu terlihat saat mereka menyambut pengumuman itu dengan sorak gembira.

4. Kenaikan UMP 2022 Hanya Belasan Ribu

Tingginya ulasan besaran UMK terjadi pada tahun lalu. Saat itu, DPK memutuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36 ribu. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan aksi di depan Pendopo Bupati.

Menyikapi aksi para buruh, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp360 ribu. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu dari tahun sebelumnya.

Nah, itulah fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut