Fakta Dibalik Usulan UMK Majalengka 2023 yang Diajukan Naik 10 Persen, Jadi Rp2,2 Juta

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta. Berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka pada Senin (28/11/2022) Upah Minimum Kabupaten atau UMK Majalengka 2023 berpeluang sesuai dengan harapan buruh.
Dalan rapat yang dilakukan di salah Hotel di Kelurahan Majalengka Kulon itu, DPK Majalengka menetapkan besaran UMK Majalengka 2023 naik sebesar 10 persen. Tahun ini, besaran UMK Majalengka di angka Rp2.027.619,04.
Ketua DPK Majalengka, Umar Maruf, mengatakan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023, DPK Majalengka sepakat merekomendasikan kenaikan UMK Majalengka 2023 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2022, yaitu total UKM yang diusulkan adalah Rp2.230.380.
"Namun, besaran kenaikan UMK itu belum final. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian mendapat penetapan akhir," katanya.
Lantas apa saja fakta menarik ibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen. Dikutip idxchannel.com Jumat (2/11/2022) berikut fakta dibalik usulan UMK Majalengka 2023 yang diajukan naik 10 persen, jadi Rp2,2 Juta.
Umar mengklaim, besaran usulan kenaikan UMK 10 persen itu atas dasar kesepakatan peserta rapat pleno yang dilakukan DPK Majalengka. Selanjutnya hasil rapat pleno ini akan dilaporkan Kepada Bupati Majalengka untuk dilanjutkan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.
Editor : Miftahudin