SINGAPURA, iNews.id - Hanya gara-gara WhatsApp diblokir sang pacar setelah bertengkar, pria di Singapura ini menyebarkan video dirinya berhubungan seks dengan sang kekasih.
Video itu semula hanya dikirim ke sepupu korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban malu dan memaksanya berbicara lagi dengannya. Namun, video itu akhirnya menyebar luas.
Terdakwa yang berusia 31 tahun dan tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban divonis penjara 12 minggu dalam sidang pengadilan hari Kamis (9/12/2021).
Terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video berhubungan intim.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa pasangan itu mulai berkencan pada 2018, tetapi hubungan mereka menjadi tidak stabil pada September tahun 2021.
Selama menjalin hubungan, terdakwa menggunakan ponselnya untuk merekam dirinya berhubungan seks dengan korban.
Korban yang dalam keadaan telanjang mengetahui bahwa aktivitas intimnya dan terdakwa direkam dan memang menyetujuinya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta