JAKARTA, iNews.id - Ini aturan baru bagi mal atau pusat perbelanjalan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Instruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu mengatur mengenai pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mal tidak diperbolehkan mengadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM, dan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Selain itu, pemerintah mengimbau perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Editor : Miftahudin