Logo Network
Network

UMP Jawa Barat 2023 Jawa Barat Diprediksi Naik 8%, Cek Faktanya

TIm iNews.id/Net Cirebon
.
Kamis, 24 November 2022 | 19:04 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Jawa Barat Diprediksi Naik 8%, Cek Faktanya
UMP Jawa Barat 2023 diprediksi naik 8%, cek faktanya.. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsCirebon.id UMP Jawa Barat 2023 diprediksi naik 8%, cek faktanya. Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menggodok wacana kenaikan upah 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, ada perubahan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurutnya, awalnya, penetapan UMP dan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta koreksi batas atas dan batas bawah.

"Kalau menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik upahnya, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun, dengan formulasi yang baru, dipastikan upah akan naik," ujar Rachmat, Jumat (18/11/2022).

Namun, Rachmat belum bisa menjelaskan secara rinci terkait besaran kenaikan upah tersebut dengan alasan masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkan (kenaikan upah) 13%. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," terangnya.

Meski begitu, Rachmat memprediksi bahwa kenaikan upah di Jabar berada di kisaran 7-8%.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8% dari upah yang sekarang," sebut Rachmat.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini