INDRAMAYU, iNews.id - Ketua GASBUMI FSBMigas - KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi, dengan tegas menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2022 yang hanya Rp 18.493,69 atau 0,78%.
Pasalnya, menurut Hadi kenaikan yang ditentukan oleh Undang Undang (UU) Ciptakerja Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tersebut, dianggap tidak dapat mencukupi tarap hidup layak buruh di Indramayu.
Ia juga mewakili buruh migas dan semua buruh Indramayu yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI), dalam waktu dekat akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran.
Aksi demo nanti mulai dari mogok kerja bahkan, ia mengatakan akan menginap di pendopo Indramayu, apabila kenaikan UMK hanya 0,78%.
"Insyaallah dalam waktu dekat, ini lagi konsolidasi," ucap Hadi kepada iNewsCirebon.id, Jum'at (12/11/2021).
Dalam demontrasi besar-besaran nanti, ABI akan menuntut kenaikan UMK Indramayu sebesar 15%.
"Kenaikan yang di harapkan 15%," tandas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, hasil hitungan sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, UMK Indramayu tahun 2022 mendatang hanya naik 0,78% atau Rp 18.493,69.
Hal itu dikatakan langsung oleh Suharjo selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI Jamsos), Disnaker Kabupaten Indramayu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/11/2021).
Besaran angka kenaikan tersebut, merupakan hasil perhitungan bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Itu dari data yang terahir ya, data resminya kami belum dapat," ujar Suharjo.
Seperti diketahui, UMK Indramayu tahun 2021 saat ini sebesar Rp 2.373.073,46.
Editor : Miftahudin