get app
inews
Aa Read Next : BEI Klaim Alami Pertumbuhan Investor Ditengah Pandemi Covid-19

Didasari Kebijakan Pemerintah, BEI Revisi Kalender Libur Bursa 2021

Selasa, 22 Juni 2021 | 13:26 WIB
header img
Bursa Efek Indonesia mengubah kalender libur Bursa 2021

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan kalender libur Bursa 2021. Ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah, yang melakukan revisi pada hari libur nasional dan cuti bersama di tengah pandemi Covid-19.
Adapun perubahan kalender libur Bursa 2021, di antaranya libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari sebelumnya Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021). Selain itu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi Rabu (20/10/2021) dari sebelumnya Selasa (19/10/2021), dan perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi Hari Bursa pada Jumat (24/12/2021).
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," bunyi pengumuman BEI, Selasa (22/6/2021).
Dalam pengumuman BEI dengan Nomor Peng-00167/BEI.POP/06-2021, perubahan libur Bursa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hal itu usai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Muhajir mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.
Sementara itu, libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Dengan begitu, libur nasional yang tetap, antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H,  17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut