get app
inews
Aa Read Next : Viral Aksi Sadis Pembacokan di Jonggol Bogor, Dilatarbelakangi Kasus Perselingkuhan

Tampang Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Berkedok Pinjaman Online, Tertunduk Malu dengan Lengan Diborgol

Sabtu, 19 November 2022 | 13:56 WIB
header img
Tampang tersangka penipuan ratusan mahasiswa IPB dengan modus pinjol. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNewsCirebon.id - Beginilah tampang tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) yang menipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ternyata Ia adalah seorang wanita berinisal SAN, nampak tertunduk lesu dan malu dengan mengenakan seragam tahanan biru bernomor 08 dan diborgol.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan tersangka SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan lagi kasus ini," ucap Iman, mengutip iNews.id, Sabtu (19/11/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, ada 11 korban dugaan kasus penipuan bisnis online yang diperkirakan melibatkan 116 orang mahasiswa IPB turut melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. 

Selain ratusan mahasiswa IPB yang menjadi korban dugaan penipuan bisnis online, ternyata terdapat juga korban dari mahasiswa kampus lain, pekerja, dan lainnya.

Bisnis online yang ditawarkan oleh pelaku sudah berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2022, modusnya korban diiming-imingi keuntungan 10 persen jika ikut dalam bisnis onlinenya.

"Itu tadi bagi hasil 10 persen dari bisnis online. Pelaku ini mengajak bisnis seperti itu sekaligus juga untuk menaikkan ratting dari bisnis online ya. Jadi kalau makin banyak yang nge-like itu nanti akan makin bagus rattingnya dan setelah itu dia mengajak menanamkan modal dengan bagi hasil," ujar Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan.

Pelaku menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil. Korban dijanjikan 10 persen dengan syarat harus mengajukan pinjaman online.

Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada pelaku dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.

"Faktanya setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana untuk pelaku, pelaku ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen. Sekarang ini para korban malahan punya kewajiban terhadap aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," pungkas Ferdy.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut