Cara Daftar Nikah secara Online
Melansir dari laman kemenag.go.id, berikut cara mudah mendaftarkan pernikahan secara online bagi pasangan yang akan menikah.
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/, klik tombol Daftar pada bagian Daftar Nikah
2. Daftar akun, dengan isi alamat e-mail, nama, nomor NIK
3. Nanti sistem akan mengirimkan kode OTP ke e-mail
4. Lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan
5. Kemudian masuk ke akun SIMKAH
6. Lalu klik 'Daftar Nikah' pada dashboard
7. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
8. Kemudian pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
9. Masukkan data diri seperti, data diri calon suami dan istri, data kedua orang tua suami dan istri, dan data wali nikah
10. Kemudian unggah dokumen yang diminta
11. Masukkan nomor telepon dan e-mail yang aktif
12. Unggah foto
13. Cetak bukti pendaftaran nikah.
14. Akan muncul invoice pembayaran oleh sistem jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan bayar tagihan sesuai invoice tersebut
15. Setelah itu, Anda dapat mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.
Sebagai informasi tambahan, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.
Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika hingga 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Editor : Miftahudin