JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan rilis, terhadap larangan gerai Mixue yang menjual minuman dan es krim asal Cina, untuk memasang logo halal pada produk yang dijualnya.
Mixue yang memperluas jaringan bisnisnya secara besar-besaran di Indonesia,
Mendapat teguran keras dari Kementerian Agama (Kemenag), lantaran sebelumnya mendapat aduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Terlebih, Mixue Indonesia belum mengantongi sertifikat halal sebagai penjamin produk aman dikonsumsi oleh umat Islam.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegur secara keras kepada Mixue, setelah mendapat aduan dari masyartakat.
Dilansir dari Kemenag.go.id Aqil menjelaskan pemasangan logo hanya untuk yang sudah memiliki sertifikat.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,” kata Aqil dikutip pada Rabu, (4/1/2023).
Editor : Miftahudin