JAKARTA, iNewsCirebon.id - Saat ini pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan secara online di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran pernikahan secara online dapat dilakukan melalui SIMKAH milik Kemenag melalui link https://simkah.kemenag.go.id.
SIMKAH merupakan aplikasi pencatatan perkawinan secara digital agar peristiwa pernikahan tercatat dalam administrasi negara dan memiliki kekuatan hukum. Tujuannya agar buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Sebelum melakukan registrasi online pernikahan, maka perlu dibuat akun dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA. Selain itu, seluruh KUA di Indonesia sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Lantas bagaimana caranya mendaftarkan pernikahan secara online?
Editor : Miftahudin