get app
inews
Aa Read Next : Viral! Nakes Puskesmas Sindir dan Malas-malasan saat Melayani Pasien BPJS, Pilih Tiduran dan Main HP

5 Layanan Kehamilan Ditanggung BPJS, Perhatikan Ketentuannya dan Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Kamis, 03 November 2022 | 06:00 WIB
header img
Sejumlah pelayanan kesehatan bagi ibu hamil ditanggung BPJS dari masa kehamilan hingga melahirkan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sejumlah layanan bagi ibu hamil ini ditanggung pembiayaannya oleh BPJS kesehatan dari masa kehamilan hingga melahirkan.

BPJS kesehatan menanggung sejumlah pembiayaan kesehatan pesertanya dengan berbagai ketentuan. Tidak semua layanan medis selama kehamilan dan kelahiran ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Melansir dari IDX channel, berikut sejumlah pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Layanan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya beberapa layanan medis untuk ibu hamil, sebagai berikut: 

  1. Pemeriksaan kehamilan (antenatal care): sebanyak tiga kali, dengan rujukan berjenjang, sebanyak tiga kali tiap trimester
  2. USG: Pemeriksaan USG yang dianjurkan oleh dokter atau bidan, tanpa anjuran atau rujukan, biaya USG tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan
  3. Persalinan: persalinan normal tanpa risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan penyakit pervaginam bagi puskesmas PONED (pelayanan obstetri neonatus esensial dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi
  4. Persalinan caesar: BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang memang dianjurkan atau direkomendasikan oleh dokter atau bidan dari fasilitas kesehatan tingkat I
  5. Post-natal care: PNC 1 tujuh hari setelah melahirkan, PNC 2 dilakukan hari ke-8 sampai ke-28, PNC 3 dilakukan hari ke-28 sampai ke-42.

 

Dokumen yang Mesti Disiapkan Ibu Hamil

Kartu BPJS Kesehatan (Pastikan Anda adalah anggota aktif dan membayar iuran tiap bulan)

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  4. Buku kesehatan ibu dan anak 

Itulah dokumen yang akan dibutuhkan ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes I tempat ibu hamil terdaftar, atau di faskes lain yang telah direkomendasikan oleh dokter dan bidan di FKTP. 

Demikianlah sejumlah pelayanan kehamilan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Walaupun secara garis besar ditanggung, namun tidak semua tindakan bakal ditanggung.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut