5 Layanan Kehamilan Ditanggung BPJS, Perhatikan Ketentuannya dan Siapkan Dokumen yang Diperlukan

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sejumlah layanan bagi ibu hamil ini ditanggung pembiayaannya oleh BPJS kesehatan dari masa kehamilan hingga melahirkan.
BPJS kesehatan menanggung sejumlah pembiayaan kesehatan pesertanya dengan berbagai ketentuan. Tidak semua layanan medis selama kehamilan dan kelahiran ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melansir dari IDX channel, berikut sejumlah pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.
BPJS Kesehatan menanggung biaya beberapa layanan medis untuk ibu hamil, sebagai berikut:
Kartu BPJS Kesehatan (Pastikan Anda adalah anggota aktif dan membayar iuran tiap bulan)
Itulah dokumen yang akan dibutuhkan ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes I tempat ibu hamil terdaftar, atau di faskes lain yang telah direkomendasikan oleh dokter dan bidan di FKTP.
Demikianlah sejumlah pelayanan kehamilan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Walaupun secara garis besar ditanggung, namun tidak semua tindakan bakal ditanggung.
Editor : Miftahudin