get app
inews
Aa
Read Next : Geger Temu Janin Bayi, Warga Astana Gunungjati Mencium Bau Busuk

Mahasiswi Cantik Tewas di Kuburan, Bripda Randy Langsung Ditahan, Ini Alasannya!

Sabtu, 04 Desember 2021 | 23:27 WIB
header img
Bripda Randy akhirnya ditahan karena menyuruh dua kali aborsi. Randy merupakan kekasih Novia Widyasari Rahayu yang tewas bunuh diri di atas pusara ayahnya (Foto : Istimewa)

MOJOKERTO, iNews.id - Polda Jatim bergerak cepat menyelidiki kasus bunuh diri tenggak racun mahasiswi cantik yang tewas di kuburan ayahnya di Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23) dan langsung menahan Bripda Randy, kekasih Novia. 

Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021). 

Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur. 

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran. 

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). 

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus. 

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut