Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Campak, Kenali Gejala Awal, Cara Pencegahan dan Penanganannya Sejak Dini
Advertisement . Scroll to see content

Ingat Obat Sirup Diperbolehkan bagi Pasien Penyakit Kronis, Ini Alasannya

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:01 WIB
  • author Tim Liputan
Ingat Obat Sirup Diperbolehkan bagi Pasien Penyakit Kronis, Ini Alasannya
Obat sirup diperbolehkan untuk pasien dengan penyakit kronis (Foto: Dok. BPOM RI)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Penggunaan obat cair atau sirup diperbolehkan bagi pasien dengan penyakit kronis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan tersebut dikarenakan tidak semua obat cair mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ada obat sirup yang dibutuhkan pada penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022) seperti wawancara yang dikutip dari IDXchannel.

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut