Tekan Penyebaran Virus Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus

JAKARTA, iNews.id - Untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus covid-19 di Indonesia. Pemerintah akhirnya melakukan perubahan terhadap hari libur nasional maupun cuti bersama tahun ini.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hal itu usai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
“Sesuai arahan dari bapak presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan, maka bapak presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Muhajir mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. “Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.
Sementara itu, libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Dengan begitu, libur nasional yang tetap, antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Editor : Miftahudin