TAHUKAH anda jika setiap tanggal 10 Oktober kita memperingati Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia.
Melansir dari iNews.id, Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia ini ditetapkan pada sebuah kongres yang diadakan di Roma pada Mei 2002 oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.
Adapun tujuan diperingatinya Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia untuk menyatukan gerakan abolisionis global dan memobilisasi masyarakat sipil, pemimpin politik, pengacara, opini publik, dan lainnya untuk mendukung seruan penghapusan hukuman mati secara universal.
Diharapkan hari peringatan ini mendorong dan mengonsolidasikan kesadaran politik dan umum dari gerakan di seluruh dunia melawan hukuman mati.
Memasuki peringatan yang ke-20 di tahun ini, selain mengapresiasi pencapaian gerakan abolisi (penghapusan) pada 20 tahun terakhir, upaya menuju penghapusan hukuman mati di seluruh dunia masih terus perlu dilakukan untuk semua kasus kejahatan.
Oleh sebab itu, Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2022 ini didedikasikan untuk merefleksikan hubungan antara penggunaan hukuman mati dan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), yaitu hak hidup dan hak terbebas dari penyiksaan. Hal ini sejalan dengan menguatnya gerakan abolisi terhadap penerapan hukuman mati di tingkat internasional.
Meskipun demikian, sistem peradilan Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Mengutip laman resmi Komnas HAM, menurut data Kementerian Hukum dan HAM 2021, terdapat 401 warga binaan terpidana mati, hingga Oktober 2021.
Editor : Miftahudin