get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet

Berikut Cara dan Syarat Mengganti KTP Rusak Secara Online dan Offline

Senin, 10 Oktober 2022 | 10:38 WIB
header img
Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak, Online dan Offline ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Cara mengganti KTP yang rusak sangat praktis dan mudah penting untuk anda ketahui.

KTP sendiri wajib dimiliki oleh warga Negara Indonesia, namun ada kalanya kita ceroboh hingga KTP tersebut rusak. 

Dibawah ini merupakan cara ganti KTP rusak online merangkum dari Okezone, Senin (10/10/2022) : 

1. Melalui Aplikasi Alpukat Betawi ( Dukcapil)

-Pertama mendownload aplikasi Alpukat Betawi di Play Store atau App Store.

-Lalu mendaftarkan akun NIK anda

-Untuk Warga DKI jakarta dapat mendaftarkan diri dengan -pilihan pengenalan wajah dan biodata. Untuk warga non- DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan biodata.

-Memasukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, -Email, serta Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan untuk yang berdomisili diluar DKI Jakarta.

-Setelah itu akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor telepon yang anda daftarkan

-Setelah itu Login

menuju ke aktivasi dan foto KTP + Selfie .

-Pilih permohonan KTP elektronik.

-Dalam keterangan permohonan isi ( PENGGANTIAN - RUSAK).

-Foto keadaan KTP

-Pilih Kelurahan sesuai Domisili dan Tanggal pengambilan.

Lalu kirim Permohonan itu.

Tunggu balasan menu inbox untuk mengetahui permohonan diterima, selesai, dan ditolak.

Untuk pengambilan akan diarahkan dari aplikasi menuju ke kantor Dukcapil sesuai arahan.

2.Secara Offline

Salah satunya mendatangi kantor kelurahan. Adapun, prosedur pertama untuk lengkapi dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain datangi kantor polisi (surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku 2 bulan).

Kemudian surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat KTP. Selanjutnya formulir permohonan KTP baru dari kelurahan di KTP. Sedangkan KTP yang rusak tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP kita yang rusak.

Selain itu diperlukan dokumen pendukung dalam mengurus KTP hilang atau rusak, seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Kemudian lengkapi fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW yang sudah lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses ini sekitar 7 hari kerja, dan pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan (tak boleh diwakilkan karena keperluan verifikasi fiisk).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut