get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

Nasib 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat dari Institusi Polri

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:35 WIB
header img
Dua oknum anggota polisi yang menjilat kue HUT TNI dipecat dari institusi Polri (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, iNews.id - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas yang melakukan pelecehan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.

Diketahui sebelumnya, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah jilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Akibat perbuatannya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi yang ditetapkan dalam dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolda, Jumat (7/10/2022). 

"Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," terang Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dari wawancara yang dikutip dari iNews.id.

Sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut