5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

JAKARTA, iNews.id - Lima personel polisi sudah dipecat melalui sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap melakukan obstruction of justice. Mereka yang dianggap menghalangi penyidikan yaitu :
Lima diantaranya telah dipecat, antara lain:
Kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik melalui sidang etik.
Sementara itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Miftahudin