JAKARTA, iNews.id – Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri pada putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana ajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga Peninjauan Kembali (PK) tidak berlaku.
“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,” terangnya.
Dia menjelaskan Sambo bisa mengajukan banding secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik.
“Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.
Editor : Miftahudin