get app
inews
Aa Read Next : Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Perkosa Karyawan Toko, Pengacara Harry Gultom : Suka sama Suka

Syahwat Memuncak, Nenek Ini Perkosa Pria Muda yang Diasuhnya

Senin, 29 November 2021 | 16:44 WIB
header img
Ilustrasi pekerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

“Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Regional Krugersdorp dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemerkosaan dan enam tahun karena kekerasan seksual. Hukumannya akan berjalan bersamaan,” kata Sello.

Sementara itu dalam insiden lain, kata Sello, seorang pria berusia 30 tahun divonis 10 tahun penjara karena memerkosa seorang wanita berusia 22 tahun pada 20 Agustus tahun ini.

Dia mengatakan, terdakwa meminta korban untuk menemaninya ke rumah temannya di Etwatwa. Setibanya di rumah tidak ada orang lain.

"Dia memaksa korban masuk ke rumah di mana dia memerkosanya dengan (todongan) pisau," katanya.

Polisi mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Rabu lalu oleh Pengadilan Daerah Benoni.

Komisaris polisi provinsi Gauteng Letnan Jenderal Elias Mawela memuji petugas investigasi atas penyelidikan mereka yang memastikan para pelaku tetap berada di balik jeruji besi.

"Saya senang dengan hukuman ini karena para korban sekarang akan aman dan terhibur karena para pelaku telah keluar dari masyarakat," katanya seperti dikutip IOL, Senin (29/11/2021).

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut