get app
inews
Aa Read Next : Ada Gas Air Mata Kadaluarsa yang Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Padahal FIFA Melarang

Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:26 WIB
header img
Polisi tembakkan gas air mata ke penonton setelah adanya kerusuhan di Stadion Kanjuruan (ist)

MALANG, iNews.id- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan meski ada larangan dari FIFA. Dia menyebut penggunaan gas air mata itu terpaksa dilakukan.

"Hanya sebagian yaitu sekitar 3 ribuan yang masuk turun ke tengah lapangan. Sedangkan yang lainnya tetap mereka yang di atas," ucap Irjen Pol Nico Afinta pada Minggu dini hari (2/10/2022) di Mapolres Malang.

Dia berdalih gas air mata hanya diarahkan ke massa yang berusaha masuk ke lapangan. Tapi kepanikan justru terjadi juga kepada mereka yang masih berada di tribun untuk mencari jalur keluar karena pedihnya gas air mata.

"Itu pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan, supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya pencegahan sampai dilakukan gas air mata karena menyerang petugas, sudah merusak mobil, dan akhirnya kita semprotkan gas air mata," terangnya.

Nico menyatakan terjadi penumpukan di beberapa pintu yang menyebabkan 127 korban jiwa dan 180 orang luka-luka.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: 

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut