JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji Kepala Desa Tahun 2022? Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru.
Lalu berapa gaji perangkat desa?
Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.
Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.
Editor : Miftahudin