JAKARTA, iNewsCirebon.id - Segini besaran gaji kepala desa (kades) yang menuntut perpanjangan waktu masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun hingga menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023.
Demo Kepala Desa se-Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Foto: Parlementaria
Dilansir dari Okezone.com, Kamis (26/1/2023), berikut rincian gaji dan tunjangan kepala desa saat ini:
Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya telah dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP.
Menurut Pasal 81A PP ini, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Itulah besaran gaji kepala desa tahun 2023. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.
Editor : Miftahudin