get app
inews
Aa Text
Read Next : Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Syarat Bayar Pajak Motor

Kamis, 29 September 2022 | 13:01 WIB
header img
Ini dokumen yang dibutuhkan untuk syarat bayar pajak motor.. (Foto: Ilustrasi STNK)

Lantas syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (29/9/2022). Ini syarat yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor.

Syarat bayar pajak motor

1. Membawa STNK, KTP (Sesuai STNK) dan BPKB

Syarat pertama yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan pembayaran pajak yakni menyiapkan STNK asli, KTP (Sesuai STNK) dan BPKB asli. Bagi kamu yang membeli motor bekas atau second, kamu perlu meminjam KTP sesuai dengan nama pemilik STNK yang berlaku. Jika tidak membawanya maka kamu perlu mendiskusikan dengan pihak Samsat terkait pemecahan masalah tersebut.

2. Fotokopi STNK, KTP dan BPKB

Syarat selanjutnya setelah melengkapi ketiga dokumen tersebut, ada baiknya kamu melakukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya fotokopi tersebut diserahkan ke pihak Samsat untuk diproses.

3. Menyiapkan surat kuasa dan materai

Syarat ketiga yang perlu kamu persiapkan yakni dengan membawa surat kuasa beserta materai. Setelah itu nantinya diberikan kepada pihak Samsat.

Nah, itulah okumen yang dibutuhkan untuk syarat bayar pajak motor, semoga artikel ini bermanfaabagi pembaca setia iNewsCirebon.id .

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut