BEKASI, iNews.id - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta hajatan atau pernikahan di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Hajatan tersebut disinyalir tak mengindahkan protokol kesehatan.
Selain itu, pembubaran karena terkait larangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang hal tersebut, karena ditemukannya klaster Covid-19 dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat mendatangi ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Iya benar, kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Menurut dia, polisi mendapatkan laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.
Saat di lokasi ditemukan banyak tamu undangan tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun. Kemudian petugas meminta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
AKP Sukarman menyebut dalam kasus pelanggaran tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang menggelar pesta hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. Alhasil, warga langsung membubarkan diri.
Editor : Miftahudin