Logo Network
Network

Warna BBM Pertalite Berbeda dan Lebih Boros, Ini Keterangan Pertamina

Riant Subekti/Net Cirebon
.
Senin, 26 September 2022 | 10:39 WIB
Warna BBM Pertalite Berbeda dan Lebih Boros, Ini Keterangan Pertamina
Warna Pertalite Berbeda dan Lebih Boros, Berikut Penjelasan Pertamina ( Foto : Istimewa)

"Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata dia.

Irto membeberkan warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda saja. Misalnya, warna BBM Pertalite hijau sementara Pertamax biru. Menurutnya, warna dari suatu BBM tidak ada kaitannya dengan boros atau tidaknya BBM.

Irto membeberkan warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda saja. Misalnya, warna BBM Pertalite hijau sementara Pertamax biru. Menurutnya, warna dari suatu BBM tidak ada kaitannya dengan boros atau tidaknya BBM.

Dia menyebut, warna asli BBM justru bening. Pihaknya menambahkan zat pewarna pada BBM hanya bertujuan agar masyarakat umum dapat membedakan jenis-jenis BBM yang digunakan.

"Warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda, tidak ada kaitannya dengan boros tidaknya dalam penggunaan BBM," ucapnya.

Dia kembali menegaskan zat pewarna yang dicampurkan ke dalam BBM sama sekali tidak mempengaruhi performa atau kualitas BBM. "Zat pewarna ini tidak berpengaruh terhadap performa atau kualitas atau spesifikasi BBM," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, warganet di media sosial mengeluhkan bahwa bahan bakar kendaraan mereka lebih cepat habis alias boros. Pada sebelumnya, warganet di berbagai media sosial menyatakan, sejak harganya naik mereka harus membeli lebih banyak Pertalite untuk menempuh jarak yang sama.

Irto menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan kualitas BBM secara ketat. Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat membeli BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini