get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Terkuak ini 5 Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:25 WIB
header img
Terkuak ini Lima alasan Kapolri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terkuak ini Lima alasan Kapolri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo bersama istri dan beberapa anak buahnya kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi dirumah Dinas Kadiv Propam. Fredy Sambo sendiri sempat menyampakan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, namun surat itu ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut alasan ditolaknya pengunduran diri Ferdy Sambo dari institusi Polri, yang dirangkum iNews.Cirebon.id, Rabu (31/8/2022) :

5. Obstruction of Justice Kasus FS Sedang Diproses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan,pihaknya juga melakukan proses terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.

"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan berkas nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice.

"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.

4. Rekonstruksi Kasus Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J).

"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri, Minggu (28/8/2022).

Terkait teknis rekonstruksi kata Listyo akan ditentukan penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," ucapnya.

3. Banding Ferdy Sambo

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelas Listyo Sigit Prabowo.

2. Intervensi Olah TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo telah melakukan intervensi atas peristiwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. "Sehingg proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," ujar Sigit.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

1. Tersangkut Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat sesi doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Itulah 5 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Fredy Sambo sebagai anggota Polri, semoga menambah wawasan pembaca setia iNews.Cirebon.id.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut