Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 28 Juni 2021, Ini Kebijakannya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali. Upaya itu dilakukan untuk menekan laju pandemi yang masih tinggi di sejumlah daerah. Selain itu, seluruh provinsi diwajibkan untuk melaksanakan PPKM mikro.
“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan, untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara sisanya 25 persen bekerja dari kantor atau work form office. “Ini untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25 persen. Kantor itu digilir. Jadi 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. “Kalau di oranye atau kuning WFO dan WFH 50 persen,” ujarnya. Dia menyebut per tanggal 13 Juni 2021 tingkat kasus aktif 5,9 persen. Sementara kesembuhan 91,3 persen dan tingkat fatality ratenya 2,3 persen. Ada kenaikan kasus covid-19 di beberapa tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Editor : Miftahudin