JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memperkuat materi terkait anti radikalisme dalam tes calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan bahwa seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan berisi tiga tes.
Ketiga tes itu, masing-masing tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Menurut dia, tak ada perubahan pada materi TWK dan TIU, namun pada tahun ini ada materi baru dalam pelaksanaan TKP CPNS.
“Hanya ada satu tambahan yang ada di TKP yang membedakan dengan tahun lalu, yaitu kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan terkait anti radikalisme,” kata Katmoko, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Selain anti radikalisme, lanjutnya, TKP juga bertujuan untuk menilai kemampuan pelamar dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Sementara itu TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara dari si pelamar.
Lalu untuk TIU ditujukan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Dia menjelaskan, selain itu juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Editor : Miftahudin