JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Menurut Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo, untuk memgikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), CPNS akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN.
Adapun SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Waktu pelaksanaan SKD CPNS pada dasarnya selama 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra diberikan waktu 130 menit,” kata Katmoko, di Jakarta, Senin (14/6/2021)
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang akan meloloskan peserta dari SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
"Nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK," ujar Katmoko.
Selain memenuhi nilai ambang batas, lanjutnya, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.
“Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” tutur Katmoko.
Editor : Miftahudin