get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi 3 Aset Bangunan di Goa Sunyaragi Cirebon, Kejati Jatim Lakukan Pemeriksaan

Jajat Sebut Pencopotan Portal Melanggar Hukum dan Minta Kepolisian Usut Tuntas

Sabtu, 13 November 2021 | 05:38 WIB
header img
Jajat Sudrajat, salah seorang pengurus Goa Sunyaragi yang diberhentikan secara sepihak (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pencopotan Portal Goa Sunyaragi yang sudah terjadi menjelang penutupan tempat wisata dan tempat bersejarah yang akan dilakukan pada 13 dan 14 November 2021 berbuntut panjang.

Jajat Sudrajat yang merupakan pengelola Goa Sunyaragi yang di berhentikan sepihak oleh Lukman Zulkaedin mendorong Badan Pengelola Taman Air Gua Sunyaragi (BP TAGS) untuk melaporkan pencopotan portal sebagai akses utama masuk Goa Sunyaragi kepada pihak Kepolisian.

"Saya sudah mendapatkan kabar kalau portal sebagai akses masuk Goa Sunyaragi ada yang mencopot, mamang betul, portal tidak masuk dalam cagar budaya, tetapi portal adalah sarana pendukung dari cagar budaya," ujar Jajat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Jumat (12/11/2021).

Dikatakan Jajat, keberadaan portal sangat penting sekali agar kondisi cagar budaya benar-benar dalam keadaan aman dan tidak diganggu oleh tangan jahil yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa merusak cagar budaya.

"Ada aturan yang mengatur tentang cagar budaya, dan apa alasannya portal itu sampai dicopot, kan harus jelas. Saya rasa pencopotan yang dilakukan saat ini, sudah jelas melanggar hukum," tandasnya.

Jajat juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera turun tangan atas banyaknya pemberitaan terkait pencopotan portal ini.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut