KOTA CIREBON, iNews.id - Goa Sunyaragi Cirebon, di datangi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember, Jawa Timur.
Dari informasi yang dihimpun,perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember, Kejati Jatim telah menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember berinisial MIN (58) pada 22 Juni 2022.
Kepala Bagian Humas Badan Pengelola TAGS (BPTAGS), Eko Ardi Nugraha mengungkapkan rencana pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari agenda yang sama pada hari sebelumnya, Selasa (9/8/2022).
Saat itu, Kejati Jatim mendatangi Taman Air Goa Sunyaragi bersama BPK dan Kejaksaan Negeri (Kejari )Kota Cirebon untuk memeriksa 3 bangunan tambahan di area luar Taman Air Goa Sunyaragi.
" Pemeriksaan meliputi 3 aset (bangunan tambahan) oleh Kejati Jatim, BPK, dan Kejari Kota Cirebon, masing - masing Plaza Sunyaragi 3 lantai, kios cinderamata, dan kantor BPTAGS," Ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Dikatakan Eko terkait perkara korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember, hari ini rencananya diagenda pemeriksaan pengukuran ke - 3 aset yang menjadi obyek perkara tersebut, namun rencana tersebut mundur, belum diketahui alasanya.
" Pengukuran 3 aset tersebut diundur, kami diminta pihak Kejati Jawa Timur untuk menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah media " Katanya.
Sebelumnya juga Eko menyebutkan kalau perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang Jember tidak melibatkan kepengurusan BPTAGS periode sekarang atau yang dipimpinnya.
Rencananya Ke 3 bangunan tambahan yang disasar Kejati Jatim sendiri merupakan bagian dari proyek revitalisasi Goa Sunyaragi yang dilaksanakan pada 2015.
Eko memastikan pemeriksaan tersebut tidak mengganggu aktivitas wisata di Obyek Wisata Goa Sunyaragi.
Belum ada keterangan resmi Kejati Jatim dalam pemeriksaan tersebut.
Editor : Miftahudin