JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap enam kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung. Pelaku diketahui, Brigjen TNI berinisial NA.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa mengatakan, penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh Brigjen NA untuk membersihkan lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujar Prantara dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/8/2022).
Dia menuturkan, tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya tersebut.
Brigjen TNI dinilai melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Miftahudin