BANDUNG, iNews.id - Beberapa ekor kucing ditemukan tewas akibat ditembak di dekat Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Jalan Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kasus ini tengah diusut oleh TNI.
Gubernur Ridwan Kamil yang dimintai komentarnya oleh akun Instagram, @rumahsinggahclow, terkait kasus penembakan kucing tersebut, berjanji akan menelusuri. "Saya telusuri dulu ya min. Hatur nuhun. Cc @kusuamaatmadja," tulis Ridwan Kamil.
Penembakan terhadap kucing itu menuai kecaman para netizen. "Bismillah Ya Allah ketangkep pelaku nya segera !!! Kebiadaban manusia mengalahkan binatang (ikon menangis)," tulis @meisya_siregar.
"Buka ig liat ini nyesek banget ati..ya allah (ikon menangis) adili seadil2nya buat orang2 yang nembak kucing2 ga berdosa ini (ikon menengadahkan tangan)," tulis @fitria9262.
Sedangkan netizen @amelia.pku1222021 menulis komentar, "Kawal sampai penjara dan jgn mau damai secara kekeluargaan krn bukan keluarga."
@parlia_ela berkomentar, "Sangat sangat sedih kalo benar TNI melakukannya (ikon sedih)."
Sementara itu, Pusat Penerangan (Puspen) TNI dalam pers rilis, Kamis(18/8/2022) menyebutkan, pelaku penembakan kucing-kcing tersebut adalah Brigjen TNI NA.
Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," tulis Kapuspen TNI Prantara Santosa.
Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini (menembak kucing) dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.
Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Editor : Miftahudin