Sepenggal Kisah Penyiksaan dan Intimidasi di Tubuh Polisi Hindia Belanda yang Mengguncang

Munculnya tindakan Kejaksaan Agung menyelidiki kasus kekerasan di tubuh kepolisian Hindia Belanda berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap cara polisi dalam mengungkap kasus. Cara-cara kekerasan sering dipakai dalam proses penyelidikan.
Terduga pelaku dan saksi-saksi kerap dianiaya. Mereka disiksa, digebuki, ditekan, dipaksa-paksa, diintimidasi agar polisi memperoleh pengakuan sesuai yang diinginkan. Cara polisi untuk mendapatkan tersangka sebuah perkara pelanggaran dinilai telah menyalahgunakan kewenangan
“Korban dari tindak kekerasan polisi kebanyakan adalah para tahanan golongan bumiputera atau mereka yang diduga bersalah melanggar undang-undang (tersangka pelaku pencurian, pelanggaran lalu lintas)”.
Dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) BB (Binnelands Bestuur) inv.nr (invetarisnummer) 3403, tercatat pada kurun waktu Desember 1930 hingga Agustus 1931dan 1935, masuk 489 pengaduan. Penyalahgunaan kekerasan oleh polisi sering kali terjadi tanpa adanya saksi lain kecuali korban sendiri.
Editor : Miftahudin