get app
inews
Aa Read Next : Gara-gara Squid Game Seorang Pria Dihukum Mati Rezim Kim Jong- Un

Hari Pahlawan, Sejumlah Orang Dengan Kostum Pejuang 45 dan Squid Game Sosialisasi Keselamatan

Rabu, 10 November 2021 | 12:06 WIB
header img
Sejumlah Orang Berkostum Pejuang 45 Lakukan Sosialisasi Keselamatan Di Jalan Raya (Foto : Humas KAI Daop 3 Cirebon)

KOTA CIREBON, iNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, sekaligus  dalam upaya meningkatkan keselamatan bagi penguna jalan raya dan keselamatan perjalanan KA, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswa/i Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Jurusan Ilmu Komunikasi  dan Komunitas Pecinta KA "Edan Sepur" Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan Kartini (JPL No: 202)- Kota Cirebon, Rabu(10/11/21).

Dengan menggunakan kostum perjuangan pahlawan serta kostum Squid Game. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada acara sosialisasi ini, diisi dengan kegiatan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian boneka, masker dan aksi teatrikal oleh 8 mahasiswa/i UGJ Jurusan Ilmu Komunikasi.

"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, kita mengajak warga Kota Cirebon untuk menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan masyarakat, melalui gerakan  selalu berdisiplin berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang. Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat di wilayah PT Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto. 

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan dalam 4 tahun terakhir ini, tercatat pada tahun 2018 terjadi 35 kasus, tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun  2020 terjadi 9 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal November  2021 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut