get app
inews
Aa Text
Read Next : SMKN 1 Gunungjati : Bangun Generasi Pembatik Profesional Ditengah Keterbatasan Fasilitas

Edarkan Obat Obatan Terlarang, Dua Saudara Kembar Dibekuk BNN

Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:00 WIB
header img
Polisi memeriksa kedua tersangka pengedar obat obatan terlarang (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Badan Narkotika Nasional mengamankan pria kembar LW (28 tahun) dan LWK (28 tahun), keduanya merupakan warga Jln. Purwasari, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Kamis (10/6/2021) malam

Mereka dibekuk petugas lantaran kedapatan mengedarkan dan menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl di Jl Purwasari, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering diadakannya transaksi obat terlarang tersebut.

"Laporan dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan berhasil menangkap 9 orang tersangka, selanjutnya kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Dari ke-9 orang tersangka tersebut, dari hasil pemeriksaan awal 7 orang diantaranya merupakan saksi pembeli dan 2 orang lainnya merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl," ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan 'bong' alat hisap narkotika sabu.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 180 butir pil Tramadol dan 100 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 4.281.000. Kami masih mencari pemilik bong alat hisap narkotika sabu yang ditemukan di TKP saat penggerebekan," bebernya.

Menurut AKBP Budi Bakhtiar, anggotanya masih memburu pemasok obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.

"Dari hasil keterangan dua pelaku kembar menyebutkan obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial G warga Kesambi, Kota Cirebon. Tersangka G masih kami buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Kota Cirebon," katanya.

Budi Bakhtiar menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Untuk kedua tersangka pengedar akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Sedangkan 7 orang lainnya masih kami periksa," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut