Mantan Presiden dan Wakil Presiden Mendapatkan Jatah Rumah, Ini Spesifikasi dan Bentuk
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:51 WIB

Pasal 7 PMK ini menyebutkan, "Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,".
Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian:
- Total nilai tanah
- Total nilai bangunan
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.
Editor : Miftahudin