get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikut Modernisasi, Pengamen Ini Terima Uang Pakai QRIS bukan Uang Receh

Mantan Presiden dan Wakil Presiden Mendapatkan Jatah Rumah, Ini Spesifikasi dan Bentuk

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:51 WIB
header img
Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pensiun atau purna tugas disiapkan negara (Foto: Sindonews)

Pasal 7 PMK ini menyebutkan, "Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,". 

Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian: 
- Total nilai tanah 
- Total nilai bangunan 
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut