get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikut Modernisasi, Pengamen Ini Terima Uang Pakai QRIS bukan Uang Receh

Mantan Presiden dan Wakil Presiden Mendapatkan Jatah Rumah, Ini Spesifikasi dan Bentuk

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:51 WIB
header img
Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pensiun atau purna tugas disiapkan negara (Foto: Sindonews)

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain: 

1. Pembelian tanah dan bangunan 
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah 
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman. 

Adapun perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir.

Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut