get app
inews
Aa Read Next : 5 Ciri WhatsApp Disadap Orang, Jangan sampai Data Penting Hilang dan Disalahgunakan

4 Aplikasi Ini Sering Digunakan PSK Online untuk Menjajakan Diri

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:21 WIB
header img
Ilustrasi PSK online.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - 4 Aplikasi Ini Sering Digunakan PSK Online untuk Menjajakan Diri. Berdasarkan pengakuan para PSK (pekerja seks komersia) online, ternyata seluruh transaksi memang dijalankan dengan menggunakan aplikasi dan aplikasi pesan instan. 

Mulai dari proses penawaran, penentuan lokasi hingga jadwal bertemu. Seluruhnya dilakukan melalui aplikasitersebut. 

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta kepada SINDOnews beberapa waktu lalu mengatakan, penggunaan aplikasi pesan instan terjadi karena pelaku bisnis haram melihat adanya kemudahan dan celah yang lebih menguntungkan dari aplikasi itu.

Pelaku bisnis PSK Online lebih merasa untung dibanding mengandalkan skema konvensional dimana mereka mengandalkan perantara dalam mencari konsumen. 

Tidak heran jika saat ini banyak pelaku bisnis PSK Online memanfaatkan berbagai aplikasi pesan instan demi keuntungan pribadi. Pemilihan aplikasi itu pun disesuaikan dengan preferensi pribadi dari pelaku bisnis esek-esek itu.

Berikut 4 aplikasi pesan instan yang disalahgunakan dalam bisnis prostitusi online: 

1. MiChat 


Aplikasi MiChat disebut-sebut dalam dugaan kasus prostitusi. Aplikasi yang telah diunggah lebih dari 10 juta itu menghadirkan fitur pencarian teman. 

Ada beberapa cara yang memungkinkan pengguna untuk berkesempatan dapat teman baru. Via chatroom, pengguna sekitar, atau semacam game mengapungkan pesan dalam botol (message in a bottle). 

Pada banyak kasus ditemukan prostitusi online OPEN BO menggunakan aplikasi ini lantaran mudah diakses dan digunakan dengan fitur chat bisa mengirim foto dan lain sebagainya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut