get app
inews
Aa Read Next : Terkuak Fakta Kopda Muslimin, Penolakan Cinta hingga Asal Uang untuk Membayar Penembak Sang Istri

Komplotan Penembak Istri TNI Ditangkap, Tim Gabungan Kini Buru Kopda M

Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:54 WIB
header img
Aksi pelaku penembakan istri anggota TNI di jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik Semarang terekam kamera CCTV. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Tim gabungan fokus memburu Kopda M, suami korban yang menghilang usai penembakan.

Diketahui, komplotan pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil digulung petugas. 

"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui maupun yang mempunyai informasi keberadaan Kopda M, agar segera melaporkannya ke instansi TNI AD terdekat atau langsung ke Kodam IV/Diponegoro,” kata Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, Sabtu (23/7/2022).

Kapendam menyebut tim gabungan saat ini tengah fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap semua empat pelaku penembakan istri anggota TNI dan satu penyedia senjata api.

Kodam IV Diponegoro juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan, karena tidak sampai seminggu semua pelaku sudah tertangkap serta berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya.

“Kodam IV/Diponegoro mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang tidak mengenal lelah, tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang berkontribusi membantu baik doa dan moril sehingga pelaku bisa tertangkap dengan cepat,” katanya.

Kapendam membeberkan penangkapan semua pelaku penembakan istri anggota Arhanud 15/DBY berawal dari motor pelaku Kawasaki Ninja yang ditemukan di sebuah rumah di Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan Honda Beat yang diamankan dari sebuah rumah di Sayung, Kabupaten Demak.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut