get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kondisi Ini Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Uber Digugat 550 Perempuan atas Dugaan Pelecehan Seksual Penumpang, Tercatat Lebih dari 5000 Kasus

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB
header img
Uber Digugat 550 Perempuan. (Foto: Okezone.com/Getty Images)

UBER Technologies digugat 550 perempuan di Amerika Serikat (AS) terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan sopir kendaraan saat mengantarkan penumpang. Gugatan itu terjadi di sejumlah negara bagian.

Gugatan diajukan melalui firma hukum Slater Slater Schulman di San Fransisco dengan tuduhan ada perbuatan melanggar hukum dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.

Firma hukum tersebut mengklaim bahwa ada kasus penculikan, penyerangan seksual, pemerkosaan, penguntitan, pelecehan, dan kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi yang didapat melalui aplikasi.

Menurut laporan Bloomberg, dikutip Minggu (17/7/2022), gugatan yang diajukan menilai Uber lalai dalam masalah tersebut sejak mengetahuinya pada 2014 dan dianggap lebih mementingkan perkembangan perusahaan.

"Model bisnis Uber memiliki tujuan untuk mengantar orang pulang dengan aman, namun, keselamatan penumpang tidak pernah menjadi perhatian mereka. Mereka memperhatikan perkembangan perusahaan dengan mengorbankan keamanan penumpang," kata Adam Slater, pendiri Slater Slater Schulman, dikutip dari BBC, Minggu (17/7/2022).

Adapun total 550 perempuan merupakan jumlah yang mau melaporkan diri. Saat ini firma hukum sedang melaksanakan investigasi terhadap 150 kasus lain yang belum terdaftar dari total klien mereka tersebut.

Pada bulan Juni 2022, Uber mengeluarkan laporan keselamatan kedua di AS, yang mencatat terdapat 998 insiden serangan seksual, termasuk 141 laporan perkosaan yang terjadi pada 2020.

Dalam laporan itu, perusahaan mengatakan mereka telah menerima 3.824 laporan dari lima kategori kekerasan seksual paling parah yang terjadi antara rentang waktu 2019 dan 2020. Sementara rincian insiden dari 2017 sampai 2018 menemukan setidaknya ada total 5.981 laporan kekerasan seksual.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut