INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Jakarta.
Satu orang berhasil diamankan di pinggir jalan Jalur Pantura di Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu pada Jumat (4/6/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
Yakni FH (34), warga Desa Maphar Jalan Kebon Jeruk XVII Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka ini merupakan sindikat kurir narkotika jaringan Jakarta yang mencoba memperjual belikan barang haram tersebut ke wilayah Indramayu Timur.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sabu seberat 9,91 gram," ujar dia, Minggu (6/6/2021).
AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, barang haram itu oleh tersangka sengaja dibungkus menggunakan plastik klip bening yang digulung dengan tisu.
Narkotika jenis sabu itu lalu dimasukan kedalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui polisi.
Barang bukti itu ditemukan polisi setelah menggeledah kantong celana sebelah kiri depan yang sedang dipakai tersangka.
"Dari hasil interograsi didapat keterangan narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari RIA (DPO) Alamat Tamansari Jakarta Barat" ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Miftahudin