Selain Syarif, ujar Kombes Pol Arif Budiman, Tim Buser Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap Sumitro, pencuri spesialis rumah kosong. Tersangka Sumitro beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil sebuah handphone dan perhiasan.
"Tersangka Sumitro berhasil diringkus di tempat tinggalnya setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Dari tangan tersangka Sumitro, tutur Kapolresta Cirebon, petugas mengamankan perhiasan, obeng, dan sepeda motor untuk melancarkan aksi kejahatan.
"Tersangka Syarif dan Sumitro dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Meeka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor : Miftahudin