get app
inews
Aa Read Next : Anak Perempuan Bunuh Ayah Tiri, Gegara Pasang Foto Telanjang sebagai Screensaver

Anak Durhaka di Cirebon, Siksa dan Melindas Kaki Ibu Kandung demi Beli Miras

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:44 WIB
header img
Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Cirebon ( Memakai Kaos Putih) Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon ( Foto : Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Demi beli miras, seorang anak siksa ibu kandung hingga luka-luka. Tak cukup hanya itu, ia pun melindas kaki ibu kandung dengan motor yang ia kendarai.

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Akibat tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, korban mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka berinisial MS (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada ibu kandungnya pada Senin (27/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman beralkohol.

Saat itu, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol. Namun, tersangka menghiraukannya dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli minuman beralkohol.

BACA JUGA:

Tega! Anak Siksa Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Mabuk

"Saat itu, tersangka awalnya menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban yang sedang duduk selonjoran. Sehingga korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan.

"Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

BACA JUGA: 

Miris! Demi Miras, Pemuda Pengangguran di Cirebon Tega Lukai Ibu Sendiri

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut