get app
inews
Aa Read Next : Usai Tabrak Bocah SD Hingga Terpental, Minibus Jadi Sasaran Amuk Warga

Cabuli Bocah SD, Buruh Serabutan di Cirebon Terancam 15 tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2022 | 21:07 WIB
header img
Buruh Serabutan di Cirebon Cabuli Bocah SD Terancam 15 tahun Penjara ( Foto : Ilustrasi)

KOTA CIREBON, iNews.id - Seorang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan buruh serabutan berinisial M di Cirebon.

Pelaku sendiri kini sudah diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon

Tersangka mengakui telah melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang tak lain tetangganya sendiri, berulang kali sejak tahun 2021.

Perbuatan dilakukan di rumah tersangka maupun rumah korban saat orang tuanya pergi bekerja sehingga kondisinya sepi.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat ini M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 "Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).

Tindakan bejat tersangka akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Selasa (9/7/2022) lalu.

 "Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Anton.

Kasatreskrim menyampaikan, hingga kini masih memeriksa M secara intensif sambil mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. Sebab, pihaknya belum dapat memastikan adanya korban lain dari perbuatan bejat M. Namun, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan.

" Tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut