KUNINGAN, iNews.id - Sat Narkoba Polres Kuningan mengamankan tiga pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar.
Ketiga pelaku ialah AA (27) warga Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, MR (26) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dan DJ (23) seorang ibu rumah tangga, yang juga istri MR.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya AA di TPU Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, 2 JUli 2022. Dari AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis trihexyphenidyl, 9 butir obat tramadol dan uang hasil penjualan Rp245.000.
Hasil interogasi AA, obat-obatan keras tersebut, ternyata milik pelaku MR dan DJ. Malam hari 23.00, Satnarkoba gerak cepat mendatangi rumah MR di Desa Purwasari.
Disana, polisi membongkar penyimpanan obat-obatan tidak ada izin edar di kantong plastik hitam.
BACA JUGA:
Jangan Sepelekan, Sebanyak 67 Warga Meninggal Akibat Covid-19 di Tahun 2022
Dari pelaku MR dan DJ, ditemukan barang bukti berupa 3.770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Baik MR dan DJ, yang diketahui sebagai suami istri juga berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kuningan.
"Ketiga pelaku AA, MR dan DJ sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," aku Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, Senin (04/07/2022)
Otong bahkan menyebut pada Sabtu malam Minggu kemarin, Ia sudah berhasil mengamankan 25 orang. Sebanyak 5 orang selaku bandar dan diamankan di Mapolres Kuningan serta 20 orang lainnya dilakukan rehabilitasi.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Otong.
BACA JUGA:
Tengah Asik Menikmati Pemandangan Pantai, Wisatawan Dibuat Panik 2 Buaya Muara Tiba-tiba Muncul
Editor : Miftahudin