get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pasutri Petani Punya 10 Anak Sukses Semua Ada yang jadi TNI, Guru hingga Pekerja Tambang Viral

Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Kompolnas: Harus Dihukum Berat

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

"Perlu diingat pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan mem-viralkan atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tuturnya.

Sebelumnya, gadis berinisial S (20) viral setelah membuat pengakuan melalui video dirayu oknum Kapolsek di Parigi Moutong, agar mau tidur bersamanya dengan janji sang ayah yang sedang ditahan di Polsek akan dibebaskan.

S pada awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir dua minggu dia terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

Karena merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Peristiwa itu akhirnya terjadi setelah Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. 

IDGN diketahui memberikan uang untuk S. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian malah kembali mengajak S untuk tidur bersama. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus tersebut sudah dalam penanganan. Bahkan Iptu IDGN telah dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat percakapan melalui WA. Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20) itu bisa dilihat setelah ada hasil pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung," ujar Didik Supranoto, Senin (18/10/2021). 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut