KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berinisial G (29) dan M (35) keduanya merupakan warga desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dimakamkan pihak kepolisian dari Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap korban di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/6/2021) silam.
"Pelaku sempat mengancam korban nya, sebelum mengambil handphone milik korban," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, saat ekspos yang dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, setelah berhasil merebut telpon genggam milik korban, pelaku kemudian menjual hasil curian nya kepada salah satu conter hendphone.
"Kasus ini terungkap saat pelaku mau menjual HP hasil curian nya ini ke counter handphone, kebetulan pemilik counter ini sudah kami beri edukasi terkait barang hasil curian," ujar Syahduddi.
Berbekal informasi dari pemilik counter hendphone ini, dikatakan Syahduddi, pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan ini, dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Pelaku menurut Syahduddi akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.
Editor : Miftahudin